Legalitas Yayasan

Yayasan REDTIKITA SEHATI adalah lembaga nirlaba yang telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh negara, beroperasi di bawah payung hukum yang sah dan berlaku di Republik Indonesia. Berikut adalah detail legalitas kami:

Nama Yayasan Yayasan REDTI KITA SEHATI
Akte Pendirian No. 1, tanggal 03 Maret 2023
SK Kemenkumham AHU-0006252_AH.01.12. Tahun 2023, SK Perubahan AHU 0016729.AH.01.12. Tahun 2025
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 40.321.101.4-444.000
Izin Operasional Dinas Sosial SK-DOM-123/DINSOS/I/2023

Dengan legalitas yang lengkap, kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh program secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.